Sertifikasi Profesi Jadi Pintu Masuk Perluasan Peluang Kerja di Industri Permanent Makeup

Peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia
Share

Jakarta, Armada berita.Com — Industri permanent makeup di Indonesia mulai memasuki fase baru. Tak lagi sekadar mengandalkan keterampilan teknis dan kreativitas, profesi ini dituntut memiliki standar kompetensi yang jelas untuk menjamin kualitas layanan sekaligus memperluas peluang kerja dan usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen penting untuk menjawab kebutuhan tersebut. Sertifikasi dinilai dapat memberikan kepastian bahwa pekerja memiliki kemampuan yang terukur dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pertumbuhan sebuah profesi harus diikuti peningkatan kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem tenaga kerja yang lebih profesional. Melalui sertifikasi, kompetensi pekerja dapat diukur dan diakui berdasarkan standar yang ditetapkan.

Langkah tersebut juga dinilai relevan dengan semakin luasnya peluang ekonomi di sektor kecantikan. Profesi permanent makeup tidak hanya menawarkan kesempatan bekerja di industri jasa kecantikan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk membangun usaha secara mandiri.

Afriansyah mengatakan, peningkatan kompetensi diharapkan tidak berhenti pada kemampuan teknis. Pekerja juga perlu memahami aspek pelayanan, etika profesi dan K3 agar pertumbuhan industri berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen maupun pekerja.

Kemnaker juga mendorong semakin banyak pekerja permanent makeup mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Dengan kompetensi yang lebih terukur, pekerja diharapkan memiliki daya saing lebih kuat sekaligus akses yang lebih luas terhadap kesempatan kerja dan kewirausahaan.

Di sisi lain, pembentukan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia diharapkan dapat memperkuat pengembangan profesi. Organisasi tersebut dapat menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk membangun jejaring, bertukar pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kapasitas anggotanya.

“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” kata Afriansyah.

Ia menilai sektor kecantikan memiliki keterkaitan yang lebih luas dengan penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” ujarnya.

Dengan berkembangnya standar kompetensi dan sertifikasi profesi, industri permanent makeup diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi bisnis, tetapi juga mampu melahirkan tenaga kerja yang semakin profesional, kompeten dan memiliki daya saing.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *