Medan, ArmadaBerita.Com — Persaingan usaha yang sehat tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mampu menawarkan harga paling murah. Di balik persaingan antarpelaku usaha terdapat kepentingan konsumen, efisiensi pasar, inovasi, hingga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemahaman tersebut menjadi salah satu isu utama dalam Kuliah Umum Pengantar Hukum Persaingan Usaha yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan di Aula Fakultas Hukum UHN Medan, Sabtu (22/8/2026).
Komisioner KPPU Rhido Jusmadi yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme pasar berjalan secara sehat. Ketika persaingan terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat berujung pada berkurangnya pilihan, kualitas, inovasi, dan manfaat yang diterima konsumen.
“Persaingan usaha yang sehat memberikan manfaat bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga konsumen,” demikian pokok penjelasan Rhido dalam kegiatan tersebut.
Ia memaparkan prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain mengawasi praktik persaingan usaha, KPPU juga memiliki peran dalam mendorong efisiensi pasar serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Persoalan persaingan usaha kemudian dikaitkan dengan situasi yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Mahasiswa mempertanyakan bagaimana KPPU menjaga keseimbangan persaingan antara ritel modern dan toko tradisional, termasuk bagaimana pengawasan dilakukan terhadap proses tender pengadaan.
Pertanyaan lain menyentuh kerja sama KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam mencegah praktik yang berpotensi merusak proses persaingan usaha.
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa hukum persaingan usaha tidak berhenti pada persoalan hukum di ruang sidang, tetapi berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi sehari-hari—mulai dari pilihan tempat berbelanja hingga proses perusahaan mendapatkan proyek dan membangun kemitraan.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas. Rombongan KPPU disambut Dekan Fakultas Hukum UHN Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHN Rimbun C.D. Sidabutar, S.E., M.Si., Ak.
Kolaborasi KPPU dan UHN juga dinilai penting untuk memperluas literasi hukum persaingan usaha di lingkungan perguruan tinggi. Terlebih, kegiatan tersebut tetap melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis meski kampus sedang memasuki masa libur.
Melalui edukasi di perguruan tinggi, KPPU mendorong lahirnya generasi yang tidak hanya memahami aturan persaingan usaha, tetapi juga mampu melihat hubungan antara hukum, ekonomi, pelaku usaha, dan kepentingan konsumen.
Pada akhirnya, persaingan yang sehat bukan semata-mata tentang memenangkan pasar. Persaingan yang sehat adalah bagaimana pasar tetap memberi ruang bagi inovasi, efisiensi, pelaku usaha yang beragam, serta memberikan pilihan dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.











