NEWS  

Polisi Tabrak Mobil Pelaku, 93 Kg Ganja Gagal Diedarkan di Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengemanka barang bukti 93 kg ganja dari para tersangka usai terlibat aksi kejar-kejaran dan menabrakan mobil tersangka. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Upaya pengiriman 93 kilogram ganja menuju kawasan Tembung, Kota Medan, digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Pengungkapan tersebut berlangsung dramatis setelah petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang diduga membawa narkotika di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam.

Petugas bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menabrak mobil pelaku setelah kendaraan tersebut berusaha melarikan diri dan menerobos jalur trotoar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.

Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan tiga pelaku serta menyita sekitar 3 kilogram ganja. Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai adanya rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju Tembung.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” kata Rafli saat memberikan keterangan, Jumat (21/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap jalur yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja.

Pengawasan dilakukan sejak kawasan Kabupaten Dairi hingga menuju Kota Medan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika tersebut dan membuntutinya untuk mengetahui tujuan akhir pengiriman sekaligus pihak yang akan menerima barang haram itu.

Situasi berubah ketika kendaraan memasuki Jalan AH Nasution. Polisi menilai gerak-gerik pengemudi mulai mencurigakan. Diduga menyadari sedang dibuntuti, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.

Petugas melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pelaku kembali mencoba kabur dengan mengarahkan mobil ke jalur trotoar.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujar Rafli.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19). Keduanya diketahui merupakan warga Aceh.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering dengan total berat sekitar 93 kilogram yang dikemas dalam lima karung goni.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman puluhan kilogram ganja tersebut. Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga tengah diburu.

“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur, kami pasti akan menangkapnya,” tegas Rafli.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan bersama-sama memutus mata rantai peredarannya.

“Narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *