HUKUM  

Uang Diduga Hasil Jual Sabu Disita, Pria 51 Tahun Diringkus Polisi di Medan Labuhan

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap S alias PY (51)
Share

Medan, Armada berita.Com — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan Kampung Bahari, Medan Labuhan, berujung pada penangkapan seorang pria berusia 51 tahun.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap S alias PY (51) di Jalan Bakti Abri, Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu kotak kecil berwarna cokelat hitam, serta sebuah pipet yang ujungnya telah diruncingkan.

Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Bakti Abri, Kampung Bahari.

Barang Bukti

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah informasi dinilai cukup, polisi bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan S di dalam kamar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan penggeledahan di kamar tersangka menemukan paket yang diduga sabu berikut sejumlah perlengkapan lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Bakti Abri Kampung Bahari. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenarannya, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar Riza, Kamis (13/8/2026).

Menurut Riza, tersangka kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, S disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika di dalam kamar tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tidak berhenti pada penangkapan S, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Riza.

Riza menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada polisi.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat karena aktivitas peredaran narkoba kerap berlangsung secara tersembunyi dan sulit terdeteksi tanpa informasi dari lingkungan sekitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Peredaran narkoba hanya dapat diberantas apabila ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *