Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.
Sidang dipimpin oleh M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan MUFG Bank Ltd. atas saham PT Mandala Multifinance Tbk. pada tahun 2024.
Sebanyak 70,61% saham PT Mandala Multifinance Tbk. dengan nilai akuisisi Rp7,04 Miliar (tujuh miliar empat puluh juta rupiah). Kegiatan usaha MUFG Bank Ltd. adalah bergerak dalam industri jasa keuangan Bank.
Adapun tujuan akuisisi tersebut adalah untuk memperkuat dan memperluas usaha pembiayaan otomotif di Indonesia. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 14 Maret 2024.
Berdasarkan peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mewajibkan pelaku usaha melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Sesuai ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 6 Mei 2024, namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 16 Mei 2024.
Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama enam hari kerja.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 20 Agustus 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan Pemeriksaan Alat Bukti Pendukung Tanggapan Terlapor. (Ril)











