HUKUM  

Cegah Korupsi demi Perkuat Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum kepada Dinas Pertanian

Kejati Sumut menggelar kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Melalui Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumut menggelar kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, itu juga diisi dengan sosialisasi penggunaan media sosial secara bijak guna menghindari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyuluhan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mewakili Kepala Dinas, para kepala bidang, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta jajaran pegawai di lingkungan dinas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, SH., MH., mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mengawal program strategis pemerintah, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan, melalui langkah-langkah pencegahan.

“Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Sumut berupaya mencegah sejak dini potensi tindak pidana yang dapat menghambat pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan. Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya memahami risiko hukum dalam penggunaan media sosial agar terhindar dari jerat UU ITE,” ungkap Rizaldi, Rabu (5/8/2026).

Dalam sesi pemaparan materi saat itu, Jaksa Fungsional Kejati Sumut selaku narasumber menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Menurutnya, mitigasi risiko hukum dapat dilakukan melalui pemahaman terhadap regulasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran dan administrasi.

Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pejabat dan aparatur di sektor pertanian dituntut menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah praktik korupsi yang berpotensi menghambat keberhasilan berbagai program pembangunan pertanian.

Selain membahas pencegahan tindak pidana korupsi, tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga memberikan edukasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Narasumber mengingatkan peserta agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat membagikan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Hindari jerat hukum transaksi elektronik dengan menggunakan media sosial secara bijak. Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jangan sampai jari mengendalikan pikiran, tetapi pikiranlah yang harus mengendalikan jari. Terapkan prinsip saring sebelum sharing, sehingga media sosial dapat menjadi sarana menyebarkan hal-hal yang positif,” ujar narasumber.

Menutup kegiatan, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Yus Fachri Perangin-angin, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi pengingat sekaligus sarana meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *