PALUTA, ARMADABERITA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar muzakarah bulanan mengenai hukum zakat perkebunan sawit di Aula Kantor MUI Paluta, Kamis, 30 Juli 2026.
Muzakarah tersebut membahas kewajiban, ketentuan, dan substansi hukum zakat dari hasil perkebunan sawit serta perannya dalam mewujudkan keadilan sosial.
Kegiatan dipandu Sekretaris MUI Paluta H. Hincat Pangabisan Dasopang dan dibuka Ketua Dewan Pimpinan MUI Paluta, Drs. H. Adabul Ahyar Siregar.
MUI menghadirkan Ketua Pengkajian dan Penelitian MUI Paluta, Dr (C) Muhammad Ali, MA, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Paluta, H. Kosim Pohan, sebagai pemateri.
Adabul mengatakan muzakarah merupakan agenda rutin MUI Paluta yang digelar setiap bulan. Setiap komisi diberi kesempatan mengusulkan dan membahas persoalan sesuai bidang masing-masing.
“Muzakarah digelar setiap bulan dan komisi-komisi di MUI diberikan ruang di setiap bulannya,” ujar Adabul.
Hincat mengatakan muzakarah kali ini diselenggarakan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Paluta dengan fokus pada zakat perkebunan sawit. Pembahasan tersebut melibatkan BAZNAS Paluta.
Menurut dia, pembahasan zakat perkebunan sawit diperlukan untuk memperjelas ketentuan dan substansi kewajiban zakat bagi masyarakat yang memiliki atau mengelola perkebunan sawit.
Muzakarah berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama diisi pemaparan materi oleh para narasumber dan dialog dengan peserta. Sesi kedua membahas pandangan dari komisi-komisi MUI Paluta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini menjadi forum MUI Paluta untuk mengkaji persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk penerapan kewajiban zakat pada sektor perkebunan sawit.











