Medan,ArmadaBerita – Ombudsman Republik Indonesia menggelar Entry Meeting sebagai pendahuluan sekaligus sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Nugraha, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, para kepala daerah kabupaten/kota, Kapolres se-Sumatera Utara, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai Agustus hingga November 2026, dengan hasil penilaian dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026.
Menurutnya, proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan mengukur berbagai dimensi, mulai dari input, proses, output, pengelolaan pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Karena itu, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari pengalaman dan penilaian masyarakat terhadap layanan yang diterima.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penilaian maladministrasi. Ia menilai Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bobby menegaskan bahwa penilaian tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari sistem kerja, pengelolaan pengaduan masyarakat, peningkatan kompetensi aparatur, hingga penerapan standar pelayanan secara konsisten.
Ia juga mengingatkan agar capaian nilai pelayanan publik Sumatera Utara sebelumnya sebesar 81,99 tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin merata, efektif, dan mampu menjawab harapan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap proses penilaian dengan menyiapkan data, dokumen, dan berbagai kebutuhan yang diperlukan tim penilai saat melakukan verifikasi lapangan.
Ia menambahkan, penilaian maladministrasi bukan sekadar memberikan nilai atau peringkat kepada instansi pemerintah, melainkan menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong lahirnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama. Seluruh rangkaian Entry Meeting berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara. (Bakhtiar)











