KPPU: Dominasi SPX Masih Menekan JNE dan J&T, Dampak Intervensi Capai Rp 1,48 Triliun

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai intervensinya dalam perkara dugaan diskriminasi algoritma pemilihan jasa kurir di platform Shopee mulai membuka kembali ruang persaingan bagi perusahaan kurir eksternal seperti JNE dan J&T. Meski demikian, dominasi Shopee Express (SPX) dinilai masih kuat sehingga pemulihan persaingan belum berlangsung optimal.

Hal itu terungkap dalam kajian evaluasi dampak Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang dilakukan KPPU bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Kajian tersebut menyebutkan intervensi KPPU telah menghasilkan manfaat ekonomi sebesar Rp 1,477 triliun bagi penjual, pembeli, dan industri logistik nasional sepanjang satu tahun terakhir.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perubahan algoritma yang dilakukan Shopee telah memberikan ruang yang lebih besar bagi jasa kurir di luar afiliasi platform. Namun, pengawasan tetap diperlukan karena kekuatan algoritma masih memengaruhi pilihan konsumen.

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan,” kata Gopprera dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam penyelidikannya, Shopee diduga mengatur algoritma sehingga layanan afiliasinya, Shopee Express (SPX), memperoleh prioritas dibandingkan perusahaan kurir independen seperti JNE dan J&T.

Menurut KPPU, kondisi tersebut berpotensi membatasi kesempatan perusahaan kurir eksternal memperoleh pesanan meskipun memiliki jaringan, tarif, maupun kualitas layanan yang kompetitif. Akibatnya, persaingan antarkurir dinilai tidak sepenuhnya ditentukan oleh preferensi konsumen maupun kinerja masing-masing perusahaan.

Shopee kemudian mengajukan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan jasa kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas. Berdasarkan komitmen tersebut, KPPU menghentikan proses pemeriksaan perkara dan memilih melakukan pengawasan terhadap implementasinya.

Meski pilihan jasa pengiriman kini telah dibuka secara formal, hasil kajian menunjukkan SPX masih menjadi pemain dominan. Dari sisi penjual, SPX dipilih oleh 48,5% responden, sedangkan dari sisi pembeli mencapai 61,5%.

Yang menjadi perhatian KPPU, pengaruh algoritma terhadap keputusan konsumen masih sangat besar. Kajian menemukan probabilitas konsumen memilih J&T turun hingga 98,2% ketika transaksi dilakukan melalui platform Shopee. Temuan ini mengindikasikan algoritma platform masih memiliki peran dominan dalam menentukan distribusi order kepada perusahaan jasa pengiriman.

Selain itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengungkapkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan besar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee. Kondisi tersebut menunjukkan akses pasar di platform digital masih terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha.

Asperindo juga menyoroti praktik promosi gratis ongkos kirim yang dinilai membebankan sekitar 40% hingga 70% biaya promosi kepada perusahaan kurir eksternal. Skema tersebut dinilai menekan margin perusahaan kurir independen sehingga memperberat persaingan dengan layanan logistik milik platform.

KPPU menghitung intervensi dalam perkara ini telah menghasilkan surplus ekonomi sebesar Rp 872 miliar bagi penjual melalui efisiensi biaya operasional. Sementara itu, pembeli memperoleh surplus Rp 221,57 miliar berkat meningkatnya fleksibilitas memilih jasa pengiriman.

Di sisi industri, KPPU memperkirakan nilai pasar perusahaan kurir eksternal pulih sekitar Rp 384 miliar setelah sebagian pangsa pengiriman kembali dinikmati oleh pelaku usaha di luar SPX. Pemulihan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa persaingan mulai bergerak ke arah yang lebih seimbang meskipun belum sepenuhnya pulih.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU merekomendasikan pengawasan yang lebih ketat terhadap algoritma platform digital, termasuk penerapan prinsip netralitas algoritma pada transaksi bernilai tinggi. KPPU juga mengusulkan evaluasi terhadap praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi mengarah pada predatory pricing terselubung serta pembentukan divisi ekonomi digital untuk memperkuat pengawasan pasar digital.

“Kami berkomitmen memastikan transformasi ekonomi digital berjalan secara adil sehingga seluruh perusahaan jasa kurir, termasuk pelaku usaha nasional, memiliki kesempatan yang setara untuk bersaing,” ujar Gopprera.

*Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *