HUKUM  

Sidang Narkoba di PN Lubuk Pakam Bongkar Hubungan Rustam-Agus, Jaksa Belum Buka Alasan Berkas Dipisah

Share

Lubuk Pakam, ArmadaBerita.Com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Rustam dan Rafika di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengungkap fakta yang memperlihatkan keterkaitan Rustam dengan Muhammad Arsyad alias Agus, terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan secara terpisah. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemisahan berkas perkara (splitsing) yang hingga kini belum dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026), JPU menghadirkan empat saksi, yakni Muhammad Arsyad alias Agus, Syaiful alias Abah, serta dua personel Badan Narkotika Nasional (BNN), Fernando dan Syamsuriza.

Di hadapan majelis hakim, Agus mengaku memperoleh pasokan narkotika dari Rustam. Ia juga menyebut hubungan keduanya tidak sebatas pemasok dan pembeli, tetapi saling memasok barang ketika salah satu tidak memiliki stok.

Keterangan itu diperkuat oleh dua saksi dari BNN yang menerangkan bahwa penangkapan Rustam merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah Agus lebih dahulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan Agus, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Rustam hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Aek Kanopan.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita uang tunai sekitar Rp250 juta. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga milik Rustam. Dari dalam jok kendaraan itu ditemukan narkotika seberat sekitar 100 gram.

Sementara dalam pengungkapan sebelumnya, petugas menemukan sekitar 800 gram narkotika yang disembunyikan di bawah tempat tidur di rumah yang disebut milik Rustam dan saat itu ditempati Agus.

Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan Rafika yang disebut menerima uang hasil penjualan narkotika. Namun, berdasarkan keterangan saksi, komunikasi terkait transaksi berlangsung antara Agus dan Rustam, sedangkan Rafika diduga mengetahui asal-usul uang yang diterimanya.

Selain narkotika, jaksa turut memperlihatkan barang bukti berupa satu kalung emas, satu kalung emas putih, sepasang anting-anting, satu unit telepon genggam Android milik Rafika, serta satu kartu ATM atas nama Rustam dengan saldo sekitar Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana.

Rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan memperlihatkan adanya keterkaitan antara Rustam dan Agus. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun pertimbangan penuntut memisahkan berkas perkara keduanya, mengingat pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Agus yang kemudian berkembang hingga mengarah kepada Rustam.

Usai sidang, wartawan meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai alasan pemisahan berkas perkara tersebut, termasuk apakah dilakukan untuk kepentingan pembuktian atau pertimbangan hukum lainnya.

Namun, JPU belum memberikan jawaban substantif. “Untuk konfirmasi secara resmi bisa datang ke kantor kami,” tulis Jaksa Penuntut Umum melalui pesan singkat.

Sebelumnya, dalam perkara yang disidangkan secara terpisah, Agus telah dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Syaiful Amri alias Abah dituntut satu tahun penjara.

Persidangan terhadap Rustam dan Rafika masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Seluruh keterangan yang terungkap dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. (Tison)

Penulis: Tyson Editor: Bakhtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *