HUKUM  

Berurai Air Mata, Pencuri Uang di Batu Bara Dibebaskan Melalui Restorative Justice Setelah Dimaafkan Korban

Kejati Sumut kembali menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap seorang tersangka kasus pencurian di Kabupaten Batu Bara, Senin (20/7/2026).

Keputusan tersebut disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, setelah menerima paparan (ekspose) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Syahrir Jasman, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan jajaran Kejari Batu Bara.

Perkara bermula pada Senin, 4 Mei 2026, di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Tersangka, Pesti Sidabutar, memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil uang tunai milik Anita Manurung sebesar Rp1.440.000 tanpa izin maupun sepengetahuan pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ekspose perkara, Kajati Sumut yang didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran menyatakan bahwa seluruh syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi.

Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan tulus oleh korban, yang menyatakan telah memaafkan tersangka dan tidak lagi menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu, Kepala Desa setempat selaku tokoh masyarakat juga mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan yang lebih humanis dengan mekanisme restorative justice.

Kajati Sumut menegaskan bahwa perdamaian yang lahir dari kesadaran pelaku dan ketulusan korban merupakan nilai penting yang patut dijaga dalam penegakan hukum.

“Perdamaian dan adanya pemaafan secara tulus antara tersangka dan korban merupakan perbuatan mulia yang patut menjadi contoh bagi masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan jaksa untuk mengedepankan hati nurani serta mengutamakan pemulihan. Inilah esensi keadilan restoratif, yakni memulihkan keadaan di masyarakat kembali seperti semula,” ujar Muhibuddin, Senin (20/7/2026).

Dengan disetujuinya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berharap penyelesaian semacam ini mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya kembali keharmonisan di tengah masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *