TOLERANSI beragama tidak berarti bahwa seseorang yang telah mempunyai keyakinan kemudian berpindah atau merubah keyakinan untuk mengikuti dan berbaur dengan keyakinan atau peribadatan agama-agama lainnya (sinkretisme).
Tidak pula dimaksudkan untuk mengakui kebenaran semua agama melainkan bahwa ia tetap pada satu keyakinan yang diyakini kebenarannya, serta memandang benar keyakinan orang lain, sehingga dalam dirinya terdapat kebenaran yang diyakininya sendiri menurut suara hatinya sendiri.
Moderasi agama dan perdamaian (peace building) menjadi agenda utama pemerintah seiring derasnya arus radikalisme di negara dengan berbagai wajah di dalamnya, yakni Indonesia. Penguatan sikap toleran melalui instansi-instansi, program-program pemberdayaan masyarakat, dan perumusan kebijakan sebagai upaya preventif untuk menangkal radikalisme.
Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan negara plural dengan keberagaman suku, agama, budaya maupun bahasa. Plural secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yang berarti jamak atau lebih dari satu. Sedangkan secara terminologis dapat diartikan sebagai satu sifat dari sekumpulan kelompok nilai atau sub-kultur yang diikat oleh satu kekuatan nilai lebih tinggi yang memungkinkan masing-masing kelompok dan sub-kultur itu menyatu dalam satu wadah kebersamaan.
Indonesia dengan segala keberagamannya mewajibkan kita untuk hidup berdampingan (co-existence) yang kemudian terejawantahkan dalam adagium Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika di-interpretasikan sebagai gambaran atas persatuan dan kesatuan pada negara yang sangat majemuk ini.
Sebuah hal yang unik tersendiri bagi bangsa Indonesia yang menjadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk merajut kerukunan beragama, berbangsa, dan bernegara yang perlu dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
Sejarah mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika mampu menyatukan nusantara di masa kerajaan Majapahit, yang pada akhirnya Muh. Yamin sebagai tokoh pertama yang mengusulkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Bhinneka Tunggal Ika memiliki fungsi sebagai landasan atau dasar negara Indonesia untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Maka dari itu, fungsi tersebut harus diterapkan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat saling menghargai antar masyarakat meskipun berbeda, agama, suku, budaya, dan lain-lain. Kesamaan tujuan dan kesamaan nasib menggerakkan kita untuk bersatu padu dalam satu bingkai yang bernama Indonesia.
Ketika kita menengok sejarah, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dengan perjuangan yang tidak mudah, kehilangan harta, benda, hingga nyawa menjadi bagian dalam perjuangan tersebut. Cita-cita untuk merdeka merupakan satu tujuan dari seluruh rakyat Indonesia meskipun berbeda agama, suku, dan budaya. Hal itu menunjukkan bahwa perbedaan yang menyatukan, karena persatuan adalah kekuatan.
Pasca kemerdekaan banyak sekali pihak eksternal maupun internal yang mencoba membenturkan agama satu dengan yang lain agar Indonesia dapat terpecah belah. Gerakan radikalisme dengan sikap intolerannya merongrong keutuhan negara.
Persoalan radikalisme dalam jangka panjang menyebabkan kehancuran negara seperti yang terjadi di berbagai negara. Radikalisme merupakan suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan/pembaharuan sosial politik secara drastis (Eko Ari Widodo, 2017).
Karenanya penguatan toleransi beragama di kehidupan bermasyarakat amat penting dalam mengangkal arus radikalisme. Sebab pada dasarnya agama-agama lahir membawa misi kemanusiaan universal, yang dalam agama Islam disebut rahmatan lil alamin, dalam agama kristen disebut cinta kasih, dalam agama Buddha disebut saraniyadhahama atau welas asih mendapat porsi yang sangat besar ketimbang persoalan lainnya.
Nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, dan pembebasan merupakan ruh bagi setiap agama untuk menjalankan misinya menciptakan perdamaian dalam kehidupan yang plural. (*)
Penulis adalah Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi I konsentrasi Jurnalistik, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UIN Sumatera Utara stambuk 2017 yang kini tengah menjalani masa pengabdian masyarakat dalam kelompok KKN 20.











