Medan, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Pulau Sumatera ke dalam PT BPR Mangatur Ganda. Melalui aksi korporasi ini, BPR hasil penggabungan diproyeksikan memiliki total aset lebih dari Rp400 miliar dengan modal inti di atas Rp135 miliar.
Persetujuan merger tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026. Lima BPR yang bergabung meliputi PT BPR Mindosari di Bengkulu, PT BPR Rap Ganda di Jambi, PT BPR Tiur Ganda di Sumatera Selatan, serta PT BPR Lipat Ganda dan PT BPR Tahuan Ganda di Lampung. Seluruhnya dilebur ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut), Triyoga Laksito, menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus dan calon pengurus BPR Mangatur Ganda hasil merger di Kantor OJK Sumu, Jalan Gatot Subroto No. 180, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Senin (29/6/2026).
Triyoga menjelaskan, penggabungan mulai berlaku sejak perubahan anggaran dasar BPR hasil merger memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menurutnya, aksi korporasi tersebut menjadi salah satu penggabungan BPR dengan cakupan wilayah kerja terluas karena menjangkau lima provinsi di Pulau Sumatera. Kondisi itu diharapkan dapat memperluas pangsa pasar sekaligus meningkatkan daya saing BPR.
“Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera. Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko, aspek kepatuhan yang kuat, serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga jasa keuangan lainnya,” ujar Triyoga.
OJK menyebut langkah tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2024–2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi memperkuat struktur industri. Merger ini juga menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, BPR Mangatur Ganda diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan inovasi produk, memperkuat teknologi informasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain memiliki aset di atas Rp400 miliar dan modal inti lebih dari Rp135 miliar, BPR hasil merger juga diproyeksikan memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 50%. OJK menilai kondisi tersebut akan memperkuat kapasitas BPR dalam memberikan layanan keuangan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.
OJK memastikan akan terus mendorong konsolidasi dan transformasi industri BPR serta BPR Syariah guna membangun industri yang lebih sehat, efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. (*)











