Deli Serdang, ArmadaBerita.Com – Bank Indonesia (BI) mendorong implementasi QRESTO sebagai model nasional digitalisasi pembayaran pajak daerah setelah Kabupaten Deli Serdang menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS dengan mekanisme split payment pada sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BI Sumut), Ameriza M. Moesa, mengatakan inovasi tersebut telah menarik perhatian berbagai pemerintah daerah di Indonesia yang ingin mengadopsi sistem serupa.
“Deli Serdang menjadi kabupaten pertama yang mengimplementasikan QRESTO. Saat ini sudah banyak daerah yang mulai mengantre untuk mempelajari sistem ini. Kami berharap QRESTO dapat menjadi pilot project sekaligus contoh nasional dalam digitalisasi pembayaran pajak daerah,” sebut Ameriza pada acara Launching dan Onboarding Merchant QRESTO Deli Serdang di Pondok Rame, Lubuk Pakam, Jumat (26/6/2026).
Menurut Ameriza, digitalisasi pembayaran daerah tidak boleh berhenti pada peluncuran aplikasi, tetapi harus terus dievaluasi agar semakin efektif meningkatkan transparansi, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita jangan cepat puas. Program ini harus terus diperbaiki dan dikembangkan agar manfaatnya semakin besar bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha,” katanya.
BI juga mendorong pengembangan QRESTO dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai perbankan sehingga implementasinya dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengubah rekening penerimaan pemerintah daerah yang tetap dikelola Bank Sumut.
Selain pembayaran pajak restoran, BI melihat mekanisme split payment berpotensi diperluas ke berbagai jenis penerimaan daerah lainnya, seperti retribusi pasar dan parkir tepi jalan, sehingga digitalisasi transaksi pemerintah daerah semakin luas.
Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut, Sandhi Sofyan, menjelaskan QRESTO memungkinkan sistem secara otomatis memisahkan nilai transaksi pelanggan menjadi bagian pelaku usaha dan bagian pajak daerah.
“Pelaku usaha tidak lagi menghitung maupun menyetor pajak secara manual. Sementara pemerintah daerah langsung menerima bagian PAD secara real time setiap transaksi terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyatakan pemerintah daerah mendukung percepatan adopsi QRESTO dengan memberikan insentif penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 5% bagi transaksi yang menggunakan sistem tersebut hingga akhir 2026.
“Kami ingin membangun budaya transaksi digital yang lebih transparan dan tertib administrasi. Dengan sistem ini, kepatuhan pajak meningkat dan pembangunan daerah akan semakin kuat,” jelasnya.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menilai implementasi QRESTO menjadi bukti sinergi antara Bank Indonesia, pemerintah daerah, OJK, dan Bank Sumut dalam mempercepat digitalisasi layanan publik.
“Inovasi ini menghadirkan transaksi yang lebih transparan, aman, efisien, dan akuntabel. Ini merupakan langkah nyata memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui digitalisasi,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, BI berharap implementasi QRESTO di Deli Serdang menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain dalam mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah di Indonesia.











