Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang residivis kasus narkoba di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 10.447 butir ekstasi, 828 vape yang diduga mengandung narkotika, serta uang tunai Rp246 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Tersangka berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Polisi menyebut DH bukan pemain baru. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pergerakan tersangka yang dikenal sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pengawasan aparat.
“Dalam satu bulan saja, pelaku tercatat empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu menyewa rumah di kawasan permukiman padat penduduk agar tidak mudah terdeteksi,” kata Rafli, Selasa (16/6/2026).
Saat penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Muliorejo, petugas mendapati DH berusaha bersembunyi di balik sebuah mobil yang terparkir di dalam rumah. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku langsung diamankan.
Menurut Rafli, tersangka sempat tidak kooperatif saat diperiksa dan enggan menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh hingga menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan koper di salah satu ruangan rumah.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10.447 butir ekstasi dan 828 vape narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan Malaysia.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Kami pastikan pelaku ini bukan sekadar kurir, melainkan bandar,” ujar Rafli.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi turut menyita tiga unit mobil mewah serta sejumlah sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil bisnis narkoba. Aset-aset tersebut kini tengah ditelusuri penyidik dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafli menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
“Kami akan melakukan tracing asset terhadap pelaku narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka bekerja dan bertransformasi, akan kami ungkap,” tegasnya.
Polrestabes Medan kini masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk pemasok yang diduga berada di luar negeri.*











