Jakarta, ArmadaBerita.Com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebagai instrumen perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat muncul selama masa kerja.
Menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja, mulai dari saat pertama kali bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut diwujudkan melalui sejumlah program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, keberadaan skema perlindungan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi juga menjadi penopang keamanan ekonomi keluarga ketika risiko terjadi secara tiba-tiba.
Karena itu, Yassierli menilai kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting agar perlindungan dapat berjalan berkelanjutan. Pasalnya, risiko kerja dapat muncul kapan saja dan sering kali tidak dapat diprediksi.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menaker mengajak dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan serta kepastian hidup pekerja Indonesia.
Dengan berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang, jaminan sosial dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan tenaga kerja sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja.*











