Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan melalui kebijakan baru yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Melalui aturan itu, korban begal dan tindak kriminal jalanan lainnya kini dapat memperoleh jaminan pembiayaan pengobatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Kebijakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Menurut Rico Waas, selama ini banyak korban kejahatan jalanan harus menanggung beban ganda. Selain mengalami kekerasan, biaya pengobatan mereka kerap tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena terbentur regulasi yang berlaku.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” kata Rico Waas.
Ia menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan skema bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas. Seluruh pembiayaan akan ditanggung langsung melalui APBD Kota Medan.
Rico Waas berharap kebijakan tersebut dapat memberi rasa aman dan kepastian bagi masyarakat, khususnya warga yang menjadi korban kejahatan jalanan.
“Kami terus berupaya mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Jaminan pelayanan yang diberikan meliputi layanan gawat darurat, rawat inap hingga rawat jalan pasca perawatan.











