NEWS  

Begal Sadis Penyerang Ibu dan Anak di Medan Deli Dibekuk, Motor Korban Dijual Murah via Marketplace

Share

Belawan, ArmadaBerita.Com – Aksi brutal komplotan begal yang menyerang seorang ibu dan anaknya di kawasan Medan Deli akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan berdarah di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Dalam aksi itu, pelaku tak segan melukai korban demi membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy yang kemudian dijual murah melalui marketplace Facebook seharga Rp3,2 juta.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dan beraksi secara terorganisir.

“Pelaku AAL berperan sebagai joki sekaligus eksekutor yang membacok kaki anak korban saat kejadian,” kata Rosef saat konferensi pers di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026).

Sementara pelaku DS bertugas membawa kabur sepeda motor korban, sedangkan AS berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil kejahatan dari transaksi online di Facebook Marketplace.

“AS membeli sepeda motor hasil begal dari postingan media sosial. Jadi jaringan ini memang sudah tersusun rapi,” ujarnya.

Polisi mengungkap, komplotan tersebut bukan pelaku kriminal biasa. Mereka disebut sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan pola yang terstruktur, mulai dari penyedia lokasi berkumpul, pemasok senjata tajam, hingga eksekutor lapangan.

“Mereka saling berbagi tugas. Modus operandi mereka sudah terorganisir,” tegas Rosef.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus kriminal pada 2024. Bahkan, satu dari tiga tersangka yang diamankan juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.

Motor korban yang berhasil dirampas dijual hanya dalam hitungan hari dengan harga Rp3,2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata dan digunakan untuk bersenang-senang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plat nomor kendaraan yang dibuang pelaku, sisa uang hasil penjualan motor, serta telepon genggam yang dipakai untuk transaksi online.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf A dan huruf C KUHPidana Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang penadahan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman serupa.

Polisi memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan.

“Identitas mereka sudah kami kantongi. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” tegas Rosef.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berkendara pada malam hari dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *