Medan, ArmadaBerita.Com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menembak seorang pengedar sabu saat melakukan penangkapan di bantaran rel kereta api Tembung, Senin (4/5/2026). Tindakan tegas terukur itu dilakukan setelah pelaku diduga melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas.
Tersangka berinisial ARN (55), warga Jalan Prof HM Yamin, Medan, dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 100,40 gram sabu serta uang tunai Rp1.040.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penindakan dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar terhadap petugas di lapangan.
“Pelaku melawan saat hendak diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di bagian kaki,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Rafli mengungkapkan, ARN merupakan residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga kekerasan.
“Yang bersangkutan sudah delapan kali dipenjara. Ini menunjukkan pelaku bukan pemain baru,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku, termasuk memburu pemasok dan pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus kejar jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegas Rafli.*











