Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Sepanjang tahun berjalan hingga April 2026 (year to date), OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp132,88 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas PMDK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan kasus, OJK mengenakan denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, disertai berbagai bentuk sanksi administratif lainnya.
“Selain itu, untuk pelanggaran berupa keterlambatan, OJK juga telah menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp47,84 miliar kepada 180 pihak,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar di Jakarta dan disiarkan melalui Zoom, Selasa (5/5/2026).
Secara khusus pada April 2022, OJK juga mencatat penindakan signifikan. Denda sebesar Rp22,26 miliar dijatuhkan kepada berbagai pelaku pasar, termasuk 1 pengendali, 12 direksi, dan 2 komisaris emiten atau perusahaan publik. Selain itu, sanksi juga menyasar 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya.
Tak hanya denda, OJK turut memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin terhadap dua pihak, serta mengeluarkan satu perintah tertulis sebagai bagian dari langkah penegakan aturan.
Hasan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.











