OJK dan TNI AU Perkuat Literasi Keuangan Prajurit, Waspadai Ledakan Kejahatan Digital

OJK dan TNI AU Komando Sektor I mengadakan edukasi perlindungan konsumen. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama (TNI AU) Komando Sektor I memperkuat literasi keuangan prajurit di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital dan aktivitas keuangan ilegal.

Melalui kegiatan edukasi pelindungan konsumen sektor jasa keuangan di Balai Pertemuan Soewarto, Medan, OJK menegaskan bahwa kecakapan finansial prajurit kini menjadi bagian penting dari ketahanan nasional.

Kepala OJK Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyatakan bahwa stabilitas ekonomi prajurit dan keluarganya merupakan fondasi dalam mendukung pelaksanaan tugas negara.

“TNI adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan. Karena itu, ketahanan ekonomi prajurit menjadi faktor penting agar tugas negara dapat dijalankan secara optimal,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar prajurit tidak hanya menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas, tetapi turut berperan sebagai agen literasi keuangan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Panglima Komando Sektor I, Marsma TNI Imam Subekti, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun OJK dalam meningkatkan pemahaman keuangan personel TNI AU di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

OJK memaparkan, tingginya kasus kejahatan keuangan digital menjadi alarm serius. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat 10.516 pengaduan secara nasional. Dari jumlah tersebut, 8.515 merupakan kasus pinjaman online ilegal, 1.933 investasi ilegal, dan 68 gadai ilegal.

Di Sumatera Utara sendiri, terdapat 409 pengaduan dalam periode yang sama.

Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak November 2024 hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 515 ribu laporan penipuan secara nasional, dengan 18.636 laporan berasal dari Sumatera Utara. Sebanyak 460.270 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil dipulihkan mencapai Rp169 miliar.

Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta ini juga melibatkan dan sebagai bentuk sinergi dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan di daerah.

Sebagai langkah pencegahan, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis—memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Di tengah meningkatnya kejahatan digital, literasi keuangan menjadi benteng utama perlindungan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *