OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Foto ilustrasi kantor BNI versi AI.
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor BNI Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (18/4/2026), Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut pihaknya telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada regulator.

Sejauh ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan proses verifikasi terhadap sisa dana akan terus dipantau agar berjalan transparan dan adil.

Dalam proses penanganan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan guna mengidentifikasi akar permasalahan serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

BNI telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI maupun kanal pengaduan OJK melalui Kontak 157. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *