Medan, ArmadaBerita.Com – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara untuk masa jabatan 2026–2029 resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Grand Inna Hotel Medan, Selasa (14/4/2026).
Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, mengatakan pendaftaran akan berlangsung selama satu bulan, mulai 20 April hingga 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa seleksi terbuka bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seleksi ini ditujukan bagi individu yang memiliki komitmen terhadap pengawasan penyiaran yang sehat, independen, dan berkualitas,” ujarnya.
Proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia terkait tata cara pemilihan anggota.
Adapun persyaratan utama bagi calon peserta meliputi warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau sederajat, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, peserta harus memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran.
Calon juga diwajibkan bersifat independen dan nonpartisan, tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa, serta bukan berasal dari unsur legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah.
Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan antara lain daftar riwayat hidup, makalah visi dan misi sepanjang 7–10 halaman, surat pernyataan independensi, surat dukungan masyarakat, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Informasi lebih lanjut terkait tahapan seleksi dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumatera Utara.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, anggota KPI Pusat periode 2022–2025, pimpinan DPRD Sumut, serta jajaran KPID Sumut periode sebelumnya.











