OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Reformasi Transparansi, Likuiditas Pasar Modal Ditarget Meningkat

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari proposal Indonesia kepada Global Index Providers guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal domestik di tingkat global.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang diluncurkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026.

Empat reformasi yang telah diselesaikan mencakup penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Menurut Hasan, seluruh proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global telah diselesaikan sesuai target.

“Kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia lebih unggul dalam transparansi data kepemilikan saham,” ujar Hasan dalam sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, penguatan transparansi diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperbaiki kualitas price discovery, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Sejalan dengan reformasi tersebut, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai efektif 31 Maret 2026. Penyesuaian mencakup definisi saham free float, peningkatan batas minimum menjadi 15 persen, serta pengaturan lebih komprehensif dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai kebijakan ini akan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar internasional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi. BEI juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan dan pengembangan kapasitas direksi, komisaris, serta komite audit.

Untuk mendukung implementasi, BEI melakukan sosialisasi melalui roadshow, public expose, capacity building, serta pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat.

Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi terkait Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham yang memperkuat kewajiban pengungkapan informasi, termasuk kepemilikan saham di atas 5 persen, kepemilikan direksi dan komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif 1 Mei 2026.

Di sisi lain, KSEI memperkuat distribusi data kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi investor yang kini berjumlah 39 kategori. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan langkah tersebut meningkatkan transparansi sekaligus perlindungan investor.

Selain reformasi transparansi, OJK juga mendorong pendalaman pasar modal melalui pengembangan produk baru seperti ETF emas serta program PINTAR Reksa Dana untuk memperluas basis investor ritel.

Dalam aspek penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.

Hasan menegaskan, penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *