Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua rekannya karena diduga menyalahgunakan narkotika melalui vape atau pod berisi cairan mengandung zat terlarang.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumatera Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima petugas pada Senin (9/3/2026) dini hari.
“Satresnarkoba mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi,” kata Rafli dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).
Saat melakukan pengawasan, petugas melihat seorang pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online datang membawa paket yang dicurigai berisi narkotika dan menyerahkannya ke sebuah rumah di lokasi tersebut.
Melihat hal itu, petugas segera melakukan pengejaran dan penggerebekan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA di lantai satu rumah tersebut.
“Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika,” ujar Rafli.
Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan para terduga pelaku dan menemukan satu perangkat vape atau pod berisi cairan mencurigakan bermerek Lamborghini 88.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung etomidate, zat yang termasuk dalam kategori narkotika jika disalahgunakan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RA dan NA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pemilik barang tersebut yang diduga seorang DJ sekaligus selebgram berinisial TM.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat perangkat vape merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu perangkat vape merek Joyway, satu perangkat vape merek Infai, serta tiga buah korek api.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang berada di dalam hoodie milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar enam bulan terakhir, meski telah berkarier sebagai DJ selama lima tahun.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam cairan pod vape.
“Ketiganya merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” kata Rafli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan ketiga tersangka selanjutnya akan menjalani asesmen untuk menentukan proses rehabilitasi medis maupun sosial.











