Hari Persaingan Usaha 2026: KPPU Tekankan Pentingnya Persaingan Sehat bagi Ekonomi dan Kehidupan Sehari-hari

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret, bertepatan dengan hari penandatanganan Undang-Undang Persaingan Usaha. Tahun ini merupakan peringatan keempat sejak pertama kali diperkenalkan KPPU.

Mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, KPPU menegaskan bahwa persaingan yang adil tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi produktivitas, inovasi, serta kesejahteraan masyarakat.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa di tengah dinamika ekonomi global dan percepatan transformasi digital, penguatan budaya persaingan sehat menjadi semakin penting agar pasar yang efisien mampu memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, maupun investor.

“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik,” sebut Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).

Ia menambahkan, sejumlah indikator menunjukkan peluang sekaligus tantangan bagi daya saing nasional. Indonesia berada di peringkat ke-55 Global Innovation Index 2025, sementara dalam IMD World Competitiveness 2024 Indonesia sempat naik ke peringkat ke-27 sebelum kembali mengalami penurunan pada 2025. Hal ini menandakan perlunya penguatan kebijakan serta peningkatan efisiensi pemerintahan untuk menjaga stabilitas daya saing.

Dari sisi ketenagakerjaan, kondisi pasar tenaga kerja menunjukkan perbaikan. Tingkat pengangguran tercatat sekitar 4,9 persen pada 2024, dengan produktivitas tenaga kerja mencapai sekitar Rp89,33 juta per pekerja, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 mencatat skor 5,01 pada skala 1–7, yang menunjukkan struktur pasar Indonesia relatif kompetitif, meski tetap memerlukan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.

Fanshurullah menegaskan, KPPU terus menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha melalui penanganan perkara, pemberian sanksi, serta pengawasan kemitraan untuk melindungi pelaku UMKM dari praktik usaha tidak sehat.

Menurutnya, persaingan sehat dapat dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika UMKM memperoleh akses yang adil ke platform digital, konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga bersaing, serta pelaku inovasi memiliki ruang untuk berkembang tanpa praktik persaingan curang.

Dalam rangka memperkuat ekosistem persaingan yang sehat, KPPU akan menjalankan sejumlah langkah strategis, antara lain: memperluas program edukasi publik tentang hak dan etika persaingan usaha, memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah guna meningkatkan akses pasar bagi UMKM;.mempercepat penyelesaian perkara serta diseminasi putusan untuk meningkatkan efek jera; menyusun panduan persaingan sektoral serta mendorong dialog berkala antara regulator, asosiasi usaha, dan platform digital.

KPPU menegaskan bahwa Hari Persaingan Usaha merupakan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen terhadap pasar yang adil dan kompetitif. “Bagi masyarakat, ini adalah momentum untuk memahami pentingnya persaingan sehat. Bagi pelaku usaha, ini adalah komitmen menjaga level playing field. Sementara bagi pemerintah, ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus pro-kompetisi,” ujar Fanshurullah.

KPPU mengajak seluruh pihak untuk terus menggelorakan budaya persaingan sehat dalam setiap aktivitas ekonomi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *