ARMADABERITA.COM, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai penghentian penyidikan terhadap seorang guru sekolah dasar di Jambi sebagai langkah penting dalam menempatkan dunia pendidikan pada pendekatan hukum yang lebih berkeadilan. Keputusan Kepolisian Republik Indonesia menghentikan proses hukum terhadap guru SDN 21 Desa Pematang Raman dinilai mencerminkan semangat restorative justice yang mengedepankan kemanusiaan dan keberlanjutan proses belajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penyelesaian perkara tersebut. Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu bermula dari tindakan pemotongan rambut seorang murid yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap guru bersangkutan.
“Alhamdulillah, persoalan Ibu Guru Tri Wulansari telah diselesaikan dan penyidikannya dihentikan. Kami berterima kasih kepada Kapolri dan jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di Jambi, serta semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2026.
Menurut Mu’ti, langkah penghentian penyidikan tersebut sejalan dengan komitmen Kemendikdasmen bersama Polri untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan pendidik dan peserta didik. Ia menilai, penyelesaian melalui dialog dan pemulihan hubungan jauh lebih relevan dibandingkan penanganan hukum yang berpotensi mengganggu iklim pendidikan.
Pendekatan restorative justice, kata dia, menempatkan perlindungan anak, martabat guru, serta kelangsungan proses belajar-mengajar sebagai prioritas. Namun demikian, prinsip keadilan tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian persoalan.
Mu’ti juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah, orang tua, dan masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi. “Pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama. Jika ada persoalan di sekolah, seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog,” ujarnya.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penegakan disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung profesionalisme guru. Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dinilai krusial agar setiap masalah dapat diselesaikan secara proporsional dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.











