Medan, ArmadaBerita.Com – Proses pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2030 memasuki hari-hari terakhir. Hingga Selasa (21/4/2026) pukul 14.00 WIB, Tim Seleksi (Timsel) mencatat sebanyak 47 orang telah mendaftarkan diri.
Pendaftaran dipastikan akan ditutup pada 22 April 2026 pukul 16.30 WIB tanpa perpanjangan waktu. Timsel mengingatkan masyarakat yang berminat agar tidak menunda proses pendaftaran di detik-detik terakhir.
Ketua Timsel, Hatta Ridho, menegaskan bahwa batas waktu pendaftaran tetap mengacu pada jadwal awal, meskipun terdapat penyesuaian pada tahapan seleksi berikutnya. “Peserta jangan sampai keliru. Pendaftaran tetap sesuai jadwal awal, tidak ada tambahan waktu,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Timsel, RE Nainggolan, mengungkapkan bahwa latar belakang pendaftar cukup beragam, baik dari sisi usia maupun pendidikan.
“Ada yang berusia 30 tahun hingga 60 tahun, baik pria dan wanita. Pendidikan juga bervariasi, mulai dari S1 hingga S3. Siapa pun yang memenuhi syarat akan menjadi pertimbangan kami,” ujarnya.
Di tengah proses pendaftaran yang hampir rampung, Timsel juga melakukan penyesuaian jadwal tahapan seleksi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, tanpa mengubah substansi seleksi.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Timsel yang merevisi jadwal sebelumnya, serta mengacu pada kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional. “Penyesuaian ini bersifat administratif agar seluruh tahapan tetap berjalan optimal dan sesuai aturan,” kata Hatta.
Berdasarkan jadwal terbaru, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 April hingga 5 Mei 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tes potensi pada 6 Mei 2026, dengan hasil diumumkan pada 11 Mei 2026.
Peserta yang lolos akan masuk ke tahap penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pada 12 Mei hingga 5 Juni 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menilai rekam jejak serta integritas calon.
Proses berlanjut dengan psikotes dan dinamika kelompok pada 8–9 Juni 2026, dilanjutkan wawancara pada 17–18 Juni 2026. Hasil wawancara diumumkan pada 22 Juni 2026.
Selanjutnya, peserta yang terpilih akan mengikuti penulisan makalah pada 23–29 Juni 2026. Dari seluruh rangkaian tersebut, Timsel akan menetapkan 10 hingga 15 nama calon komisioner terbaik.
Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan ke DPRD Sumut dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
Timsel menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tetap mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan masukan terhadap para calon, guna memastikan terpilihnya komisioner yang memiliki integritas dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami akan terus memperbarui informasi secara berkala agar tidak terjadi kesalahpahaman. Peserta diminta aktif memantau pengumuman resmi,” tutup Hatta.











