Pematangsiantar, AradaBerita.Com – Upaya menyelesaikan sengketa lahan SMAN 5 Pematangsiantar kini mengarah pada langkah konkret. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak sekolah sepakat bahwa relokasi menjadi opsi paling realistis untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Sengketa ini melibatkan sekolah dengan PT Detis Sari Indah (DSI), yang telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan oleh Mahkamah Agung. Meski proses peninjauan kembali masih berlangsung, putusan tersebut juga mewajibkan pihak sekolah membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa selama hampir 18 tahun senilai Rp10 miliar.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa relokasi merupakan langkah paling rasional, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga keselamatan dan kenyamanan siswa.
“Selain persoalan sengketa, lokasi sekolah saat ini terlalu dekat dengan jalan raya dan rawan banjir. Relokasi jadi pilihan yang paling masuk akal,” kata Bobby Nasution dalam diskusi bersama berbagai pihak di lingkungan sekolah, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, Pemprov Sumut bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pihak sekolah tengah bergerak cepat mencari lahan pengganti. Kriteria yang diprioritaskan mencakup luas minimal setara 1,1 hektare, lokasi yang tidak jauh dari titik awal, serta bebas dari risiko banjir.
Bobby menargetkan proses pencarian lahan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu agar aktivitas belajar siswa tidak terganggu.
“Kita tidak ingin anak-anak terdampak. Ini harus cepat diputuskan demi keberlanjutan pendidikan mereka,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, memastikan kesiapan pemerintah kota untuk turut ambil bagian dalam proses relokasi.
Pemko Pematangsiantar bahkan telah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar pada tahun ini untuk biaya sewa, serta membuka kemungkinan tambahan dukungan anggaran jika diperlukan.
Langkah relokasi ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan DPRD Sumut, yang hadir dalam diskusi tersebut bersama dinas terkait dan pihak sekolah.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap polemik panjang sengketa lahan dapat segera diakhiri tanpa mengorbankan hak pendidikan para siswa.










