Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, Senin (20/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut menjadi langkah krusial untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak yang setara dengan pekerja sektor lainnya.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujar Yassierli dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diatur tidak hanya berlaku saat bekerja, tetapi mencakup seluruh siklus hubungan kerja—mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya penerapan prinsip decent work bagi pekerja rumah tangga. Hal ini mencakup jaminan upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian utama.
Menurut Yassierli, karakteristik pekerjaan rumah tangga yang kerap dipengaruhi faktor sosial dan budaya membuat regulasi ini harus dirancang secara komprehensif dan adaptif. Apalagi, pengguna jasa PRT berasal dari beragam latar belakang ekonomi.
RUU PPRT juga memuat sejumlah pengaturan penting, mulai dari definisi pekerja rumah tangga dan ruang lingkup pekerjaannya, hingga batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan. Selain itu, regulasi ini mengatur peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi PRT.
Dalam aspek penyelesaian konflik, RUU ini mengedepankan pendekatan musyawarah dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.
“RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang komprehensif sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi pekerja rumah tangga,” kata Yassierli.
Pemerintah pun mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR RI yang memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, dengan harapan regulasi ini segera disahkan dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (*)











