Usai Kabur ke Qatar, OJK Serahkan Dua Pengurus PT Investree ke Kejari Jaksel

OJK menyerahkan dua tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya (IRJ). Dua pengurus perusahaan tersebut, masing-masing berinisial AAG dan APP, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menjalani proses penuntutan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Doha, Qatar.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Kamis (22/1/2026) dalam agenda Tahap II, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan penyerahan ini, proses hukum atas perkara Investree resmi beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dala siaran pers tertulisnya menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan secara tegas dan berkelanjutan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin yang dilakukan dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan OJK, kedua tersangka diduga menawarkan skema investasi dengan janji imbal hasil tetap setiap bulan, meskipun perusahaan tidak memiliki izin sebagai lembaga penghimpun dana. Modus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Atas perbuatannya, AAG dan APP dijerat dengan Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Dalam perjalanan penyidikan, OJK menghadapi kendala karena kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Doha, Qatar. Untuk mengamankan proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga akhirnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor kedua tersangka, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, serta dukungan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Setelah tiba di Tanah Air, AAG dan APP dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi lintas lembaga dalam penanganan kasus ini.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan investor,” tegas Ismail Riyadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *