Medan  

Polsek Sunggal Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Share

Armadaberita.com | MEDAN — Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Alvin Ginting yang terjadi di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2025 lalu.

Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan pihaknya merespons cepat laporan korban dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga penangkapan para tersangka. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat sore, 2 Januari 2026.

“Polsek Sunggal telah merespons pengaduan ini dengan melakukan penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk memfaktakan kejadian tersebut benar terjadi,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan bermula saat korban bersama rekannya mempersoalkan sebuah truk yang diduga bermuatan melebihi kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Korban berencana memportal jalan tersebut, namun mendapat perlawanan yang berujung pada penganiayaan.

Menurut Bambang, setelah melakukan penyelidikan awal, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, identitas para tersangka berhasil diidentifikasi hingga dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku.

“Awalnya kita lakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Beberapa tersangka berhasil teridentifikasi dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus penganiayaan tersebut. Saat ini, Polsek Sunggal masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Identitas para tersangka lainnya sudah lengkap. Kami mohon doa, tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penangkapan,” ujar Bambang.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 16 November 2025 penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan untuk diteliti. Namun, pada 22 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk agar dilengkapi.

Menurut Bambang, salah satu petunjuk jaksa adalah perlunya tambahan keterangan dari korban. Penyidik telah memanggil korban untuk dimintai keterangan pada 31 Desember 2025, namun korban belum dapat hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua.

Polsek Sunggal berharap korban dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan perkara tersebut dapat dituntaskan secara terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *