Jakarta, Armadaberita.com – Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia, mulai dari perikanan hingga tumbuhan dan satwa liar, tak bisa lagi dilakukan sembarangan. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan pentingnya penerapan kuota berbasis sains agar pemanfaatan kekayaan hayati tidak berujung pada kerusakan ekosistem dan ancaman kepunahan.
Penegasan ini disampaikan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono, dalam forum pembahasan Implikasi Review of Significant Trade (RST) CITES serta sosialisasi rekomendasi kuota tangkap tumbuhan, satwa liar, dan jenis ikan periode 2026. Kegiatan tersebut digelar secara hybrid di IPB International Convention Center, Bogor, Selasa (16/12).
Agus menyebut perdagangan tumbuhan, satwa liar, dan sumber daya ikan memang menjadi penopang ekonomi masyarakat. Namun, tanpa pengaturan yang ketat, aktivitas ini justru dapat memberi tekanan besar pada populasi di alam. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar Terancam Punah atau CITES.
“Pemanfaatan harus berada dalam koridor yang jelas dan bertanggung jawab. Prinsipnya harus legal, dapat ditelusuri, dan berkelanjutan,” ujar Agus.
Sebagai otoritas keilmuan atau scientific authority, BRIN memiliki mandat penting dalam memberikan rekomendasi kuota pemanfaatan tahunan untuk tumbuhan, satwa liar, dan jenis ikan. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi kementerian terkait, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Kehutanan, dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan.
Menurut Agus, penetapan kuota bukan sekadar angka, melainkan instrumen pengendalian perdagangan sekaligus jaminan keberlanjutan populasi di alam. Dengan kuota yang tepat, perdagangan dapat tetap berjalan tanpa mengancam kelangsungan hidup spesies.
BRIN juga berperan dalam memantau izin dan realisasi perdagangan. Jika hasil evaluasi biologis menunjukkan adanya risiko terhadap populasi, BRIN dapat merekomendasikan pembatasan izin. Upaya ini membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, Agus turut menyampaikan capaian Indonesia dalam mekanisme Review of Significant Trade CITES. Sejumlah jenis flora dan fauna berhasil dikeluarkan dari daftar RST berkat kerja sama antara otoritas keilmuan dan otoritas pengelola, termasuk ikan napoleon serta beberapa spesies hasil penangkaran.
Pembahasan rekomendasi kuota periode 2026 sendiri telah dimulai sejak November 2025. Prosesnya melibatkan pemerintah, akademisi, hingga organisasi nonpemerintah. BRIN mencatat adanya peningkatan pengajuan kuota, termasuk munculnya jenis-jenis baru yang sebelumnya belum pernah diusulkan.
Namun demikian, BRIN juga menemukan masih banyak kesalahan administratif dalam pengajuan, seperti penulisan spesies, wilayah sebaran, hingga status appendix CITES. Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi agar pengelolaan sumber daya hayati dapat dilakukan lebih akurat dan bertanggung jawab.
Untuk menekan eksploitasi langsung dari alam, Agus mendorong penguatan penangkaran serta peningkatan nilai tambah pemanfaatan. Dengan cara ini, kebutuhan ekonomi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.
Melalui forum ini, BRIN berharap seluruh pemangku kepentingan semakin aktif mendukung kebijakan kuota berbasis sains. Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia mampu menghadapi dinamika perdagangan internasional sekaligus menjaga kelestarian perikanan, kehutanan, serta tumbuhan dan satwa liar untuk generasi mendatang. (*)











