HUKUM  

Ketum Purbaya Indonesia Desak Polisi Ungkap secara Terbuka Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

Dr. Ali Yusran Gea, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia, Dr. Ali Yusran Gea, mendesak secara terbuka kepada Polda Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Polrestabes Medan (Kapolrestabes Medan) untuk segera mengungkap secara transparan penyebab kebakaran yang menimpa rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Menurut Dr Gea, peristiwa kebakaran di rumah milik hakim bersangkutan memunculkan keprihatinan mendalam. Sebab, rumah tersebut selain berstatus sebagai hunian pribadi seorang aparatur penegak hukum, juga terkait dengan tugas-fungsi yang harus dijaga dari gangguan dan intervensi. “Kami menuntut aparat kepolisian melakukan investigasi secara terbuka dan tuntas, agar masyarakat memperoleh kejelasan atas sebab-akibat kejadian ini,” ujarnya Rabu (5/11/2025).

Dr Gea yang juga Ketua Umum PP-HCMNI (Himpunan Cendikiawan Muslim Nias Indonesia) serta dikenal sebagai advokat dan legal counsel beberapa perseroan publik dan swasta di Medan menegaskan bahwa pengusutan yang kurang terbuka justru dapat memunculkan spekulasi yang merugikan lembaga peradilan maupun keamanan publik. “Pentingnya pengusutan yang terbuka untuk menghindari spekulasi yang dapat merugikan nama baik institusi peradilan maupun keamanan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar pukul 11.18 WIB, di kediaman hakim Khamozaro Waruwu yang beralamat di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Meski tidak menyebabkan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sang hakim menyebut saat kebakaran rumah dalam kondisi kosong, istri dan anak-anak telah keluar, sehingga hanya dokumen penting dan koleksi pribadi yang menjadi korban daya rusak api.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi yang diterima dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa kebakaran di rumah Khamozaro sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas publik, tuntutan Dr Gea agar Kapoldasu dan Kapolrestabes memberikan keterangan resmi menjadi sangat penting, agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak terjebak pada beragam spekulasi yang merugikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *