Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat ketahanan keuangan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menyiapkan bank syariah Indonesia agar mampu bersaing di level global.
Dua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio bagi Bank Umum Syariah (BUS).
“Kedua POJK ini menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan IFSB,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjaga rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal 100 persen.
Aturan ini memastikan bank memiliki cadangan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, sekaligus pendanaan jangka panjang yang stabil. Dengan begitu, bank syariah diharapkan lebih siap menghadapi fluktuasi ekonomi tanpa terganggu dalam menjalankan fungsi intermediasi.
“Penerapan aturan dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2028, seiring kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah. BUS dan UUS juga diwajibkan menghitung serta melaporkan rasio likuiditas dan pendanaan secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi,” ungkap M. Ismail Riyadi.
POJK ini disusun dengan mengacu pada standar global Basel III dan panduan Islamic Financial Services Board (IFSB), agar sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional.
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur kewajiban BUS menjaga rasio pengungkit (leverage ratio) minimal 3 persen setiap waktu.
Leverage ratio menjadi indikator tambahan yang memastikan bank tidak memperbesar aset atau pembiayaan secara berlebihan tanpa dukungan modal yang cukup. Dengan aturan ini, pertumbuhan bisnis bank syariah diharapkan tetap proporsional terhadap kapasitas permodalannya.
Pelaporan pertama rasio pengungkit akan dimulai pada akhir triwulan I 2026, sedangkan publikasi pertama dilakukan September 2026. Aturan ini berlaku sejak 17 September 2025.
Bagi BUS yang belum memenuhi ketentuan, OJK memberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana perbaikan, namun ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.
“Kedua peraturan ini merupakan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, terutama pilar penguatan struktur dan ketahanan industri serta pengawasan syariah,” sebut M. Ismail Riyadi.
Melalui kebijakan ini, OJK ingin memastikan industri perbankan syariah tumbuh dengan fondasi keuangan yang kokoh, disiplin dalam mengelola likuiditas, serta efisien dalam penggunaan dana.
“Dengan struktur permodalan dan likuiditas yang lebih kuat, bank syariah Indonesia akan lebih siap menghadapi berbagai skenario ekonomi dan berkompetisi secara global,” kata Ismail.
Dengan langkah ini, OJK berharap perbankan syariah Indonesia mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif sekaligus pemain penting di panggung keuangan syariah dunia. (*/Asn)











