Armadaberita.com | MADINA — Kepala Desa (Kades) Hutapungkut Julu, Kecamatan Ulupungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Madina atas dugaan penipuan terhadap seorang mahasiswa berinisial TS dengan kerugian mencapai Rp55 juta.
Laporan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum korban, Andi Candra Nasution, SH., MH., kepada wartawan di halaman Mapolres Madina, Jumat (24/10/2025).
“Kami sudah resmi melaporkan saudara MI, Kades Hutapungkut Julu, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik klien kami. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan lebih dari uang yang diserahkan,” ujar Andi Candra.
Ia menjelaskan, kliennya telah menyerahkan uang secara bertahap, yaitu Rp15 juta pada 4 April 2025 dan Rp40 juta pada 12 April 2025. Dalam perjanjian tertulis, Kades MI berjanji mengembalikan uang tersebut pada 13 Mei 2025, namun hingga kini tidak direalisasikan.
“Sudah dua kali kami layangkan somasi, tapi tidak ada itikad baik. Janjinya uang dikembalikan dengan tambahan keuntungan, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kejelasan,” jelasnya.
Andi berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut dan memanggil Kades MI untuk dimintai keterangan.
“Klien kami sangat membutuhkan uang itu untuk biaya kuliah. Kami minta penegak hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan telah berupaya menghubungi Kades MI untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.











