Armadaberita.com, Medan — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Bambang Supripto alias Giok (48) warga Jalan Puskesmas I, Gang Jambu; Dede Adi Setiawan alias Pakai, warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci; dan Winno Wahyoeddin (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan dari ketiga pelaku disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp1.100.000.
“Ketiganya ditangkap setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas penjualan sabu pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi under cover buy, petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti,” ujar AKBP Thommy Aruan, Rabu (15/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pupun di kawasan Sunggal. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.











