ARMADABERITA | MEDAN – Setelah bertahun-tahun menjadi buronan dan menjalani masa hukuman, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya melunasi kewajibannya membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengumumkan, pihak keluarga Adelin Lis telah menyetorkan sisa uang pengganti senilai Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dana itu kemudian masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pembayaran ini merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung pada 2008 yang menghukum Adelin Lis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta (uang reboisasi). Selama proses hukuman, sebagian kewajiban telah dijalani melalui pidana subsider, hingga tersisa nominal besar yang akhirnya dilunasi oleh pihak keluarga,” ungkap Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam jumpa pers di Kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9/2025).
Kasus Adelin Lis menjadi perhatian publik sejak ia terbukti melakukan korupsi dan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal. Setelah 13 tahun buron, ia dipulangkan dari Singapura ke Indonesia pada 2021 untuk menjalani hukuman.
Dengan lunasnya pembayaran uang pengganti ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus besar dan memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.











