Waspada! Menteri ATR Nusron Wahid Bongkar Ancaman Besar Jika Tanah Adat Tak Segera Didaftarkan

Menteri Agraria, Nusron Wahid
Share

Armadaberita.com | BANJARBARU – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melempar peringatan keras bagi masyarakat adat di Kalimantan Selatan: tanah ulayat bisa dicaplok kapan saja jika tidak segera didaftarkan secara resmi!

Dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (31/7/2025), Nusron menegaskan, tanpa legalitas, tanah adat rentan diklaim oleh individu atau korporasi. “Kalau tidak segera didaftarkan, siap-siap saja suatu hari tanah kalian diklaim pihak lain,” ujar Nusron.

Ia bahkan menyebut bahwa hanya dengan kelembagaan adat yang kuat, tanah komunal bisa benar-benar terlindungi. “Kalau anggota adatnya ada 5.000, ya semuanya harus tanda tangan. Itu benteng hukum paling kuat!” tegasnya.

Nusron juga mengungkap fakta mengejutkan tentang konflik agraria di berbagai daerah yang muncul gara-gara status tanah adat tak jelas. Ia menyebut, hanya masyarakat adat yang kompak seperti di Sumatera Barat yang bisa bertahan dari incaran investor.

Tak sendirian, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqi ikut memperkuat peringatan Nusron. Ia menyebut bahwa pencatatan resmi tanah adat adalah kunci mencegah pencaplokan oleh investor rakus. “Kalau tidak kita amankan dari sekarang, penyesalan bisa datang belakangan,” katanya.

Sebagai langkah nyata, 314 sertipikat tanah langsung diserahkan kepada 10 perwakilan penerima, termasuk untuk tanah wakaf, BMN/BMD, dan program PTSL.

Acara ini juga dihadiri para pejabat penting, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, jajaran Forkopimda, dan para kepala daerah. Pemerintah mengingatkan: jangan biarkan tanah warisan leluhur lenyap karena kelalaian administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *