Medan, ArmadaBerita.Com
Lima orang pelaku begal alias perampok sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Jalan Medan – Binjai KM. 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, berhasil dibekuk personel Polsek Sunggal.
Ke lima tersangka yang berhasil diamankan yakni ASG (20), MRF (21), MH(18), RA (18) dan BD (19). Dari ke lima tersangka ini, dua orang terpaksa ditembak petugas dikarenakan berupaya melawan petugas saat sedang pengembangan kasus.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat gelar kasus pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di Jalan Medan-Binjai KM. 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil intograsi terhadap komplotan begal sadis ini, tersangka mengaku telah berkasi di 4 lokasi berbeda. Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.
“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 Juli sampai korban bernama Gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Patroli rutin yang terus dilakukan Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di Kawasan Medan- Binjai.
“saat dilakukan penangkapan Reskrim Sunggal, cukup menarik dan jadi role model, kita melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. TSK membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman cctv, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1(satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, Tanpa Plat (milik Korban an. MUHAMMAD GILANG AVANKA), 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Airox warna abu-abu tanpa Plat 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah tanpa Plat 1 bilah senjata tajam jenis Samurai, 1 bilah enjata tajam jenis Celurit.
Sebelumnya, Korban bernama Gilang, saat hendak pulang kerumah usai bekerja, ia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang, Kamis 10 Juli 2025. Gilang Pingsan Saat terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun penjara. Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara.











