HUKUM  

Status Tanah Wakaf Yayasan Abdul Rahman Ra Ar Rahman di Desa Halaban Dipertanyakan

Share

ARMADABERITA.COM | LANGKAT – Status legalitas tanah yang digunakan Yayasan Abdul Rahman Ra Ar Rahman di Dusun 12, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan masyarakat. Lahan yang saat ini difungsikan sebagai gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dipertanyakan kejelasan status hukumnya.

Kepala Sekolah PAUD yang berada di bawah yayasan menjelaskan bahwa bangunan tersebut awalnya merupakan gedung kosong yang terbengkalai. Atas inisiatif bersama, bangunan direnovasi dan dijadikan fasilitas pendidikan tanpa adanya perjanjian sewa-menyewa.

“Kami hanya menumpang di bangunan kosong yang tidak terpakai. Tidak ada kontrak sewa atau jual beli. Setelah beberapa waktu, barulah keluar surat wakafnya. Saat ini ada 25 murid dan tiga guru yang aktif mengajar,” ujar Kepala Sekolah.

Namun, dua orang perwakilan masyarakat baru-baru ini mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan kejelasan status lahan. Mereka ingin mengetahui apakah lahan tersebut telah dijual, disewakan, atau memang diwakafkan secara sah.

Pihak sekolah mengklaim bahwa tanah tersebut telah diwakafkan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Namun belum ada kepastian apakah proses wakaf telah terdaftar secara resmi melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau instansi pemerintah terkait.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kepastian hukum penggunaan lahan. Warga berharap pihak yayasan dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti legalitas wakaf secara administratif guna menghindari kesalahpahaman serta mencegah potensi konflik ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *