Di usia senjanya, Ngatinem, seorang nenek berusia 73 tahun, warga Labuhanbatu, harus menghadapi kejadian yang menyakitkan. Cucunya sendiri, Yusan Pragusti alias Gusti, mengamuk dan bahkan mengancam akan membunuhnya dengan sebilah parang.
Namun, di balik peristiwa yang penuh emosi ini, ada kisah tentang maaf, kasih sayang keluarga, dan kesempatan kedua.
Semua berawal pada suatu malam di penghujung 2024. Saat itu, Gusti meminta uang kepada ibunya, Siti Siswani, untuk membeli rokok.
Namun, karena ibunya tidak memiliki uang, Gusti pun marah. Ia mengamuk, membanting kipas angin, dan memecahkan piring di rumah. Merasa takut, Siti Siswani lari ke rumah ibunya, Ngatinem, yang berada tak jauh dari sana.
Bukannya tenang, Gusti malah mengambil parang dan menuju rumah sang nenek dengan kemarahan yang memuncak. Ia menggeber-geber motornya di depan rumah, mengeluarkan kata-kata kasar, dan bahkan memecahkan kaca jendela. Dengan parang di tangan, ia mengancam ibu dan neneknya sendiri.
Ketegangan akhirnya mereda ketika seorang saksi, Toto Warsito, berhasil menenangkan Gusti dan merebut parangnya. Namun, perbuatannya tetap harus dipertanggung-jawabkan.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap Gusti dan membawanya ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses secara hukum.
Kasus ini akhirnya sampai ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Di sini, jaksa melihat adanya peluang penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu cara penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, pada Kamis (20/2/2025) mengatakan, perkara ini disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut dan diterima oleh JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit di JAMPidum Kejagung RI.
Dengan hati yang lapang, Ngatinem dan Siti Siswani memaafkan Gusti. Mereka percaya, cucu dan anaknya itu masih bisa berubah. Gusti sendiri menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Jaksa yang menangani kasus ini mempertimbangkan beberapa hal sebelum menyetujui penyelesaian damai.
Selain karena mereka masih keluarga dekat, ini juga merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan Gusti. Hukuman yang mengancamnya pun tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan juga tidak terlalu besar.
Perdamaian ini menjadi titik balik bagi keluarga Ngatinem. Di hadapan tokoh masyarakat, kerabat, jaksa, dan polisi, mereka berdamai dan memilih untuk kembali membangun hubungan yang lebih baik.
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal bagaimana kasih sayang keluarga bisa mengalahkan amarah dan memberi kesempatan untuk berubah.











