Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Perambah Hutan di Tanjung Morawa 

Share

Medan, Armadaberita.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap Juara Tamba, seorang terpidana kasus perambahan hutan, di rumahnya di Perumahan Mega Mansion, Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada Rabu (22/1/2025) pukul 19.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, SH, MH.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, saat ditangkap, Juara Tamba sempat melakukan perlawanan. Namun, tim Tabur berhasil mengamankannya dan langsung membawa terpidana ke kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas untuk menjalani hukuman.

“Terpidana ini terbukti melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta undang-undang terkait lainnya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 25 K/Pid.Sus-LH/2024, terpidana telah divonis bersalah dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Adre W Ginting, Kamis (23/1/2025).

Juara Tamba sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan.

Putusan ini kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan penggantian kurungan 1 bulan jika denda tidak dibayar.

Setelah putusan Mahkamah Agung keluar, Kejari Padang Lawas telah memanggil Juara Tamba untuk menjalani hukuman. Namun, ia tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak Oktober 2024.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumut, Husairi, SH, MH, kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas, Christian Sinulingga, SH, MH, didampingi Jaksa Penuntut Umum, dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *