NEWS  

OJK Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Toba

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK saat memberikan bantuan secara simbolis kepada penyandang disabilitas. (Arvin)
Share

Toba, ArmadaBerita.Com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas dan pelaku UMKM di dengan tema “Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif” yang dilaksanakan di Pendopo, Rumah Dinas Bupati Toba, Jum’at (9/8/2024).

“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian OJK terhadap penyandang disabilitas dan pelaku usaha disabilitas dengan tujuan mendorong akses keuangan di setiap daerah, khususnya bagi penyandang disabilitas,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 20212025. Sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.

“Masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera. Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” sebut Friderica Widyasari Dewi.

Friderica menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Tidak hanya dari peningkatan literasi keuangan, OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS).

Harapannya dengan membuka akses keuangan maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Turut hadir pada acara dimaksud Bupati Toba Poltak Sitorus, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, beserta jajaran pemerintahan Kabupaten Toba, serta perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan di wilayah Sumatera Utara.

Turut hadir pada acara dimaksud Bupati Toba Poltak Sitorus, Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) Khoirul Muttaqien, beserta jajaran pemerintahan Kabupaten Toba, serta perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan di wilayah Sumatera Utara.

Poltak Sitorus menyampaikan kegiatan edukasi keuangan sangat bermanfaat bagi para penyandang disabilitas agar lebih cakap dalam mengelola keuangan pribadi dan terampil dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhannya serta memiliki kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses keuangan masyarakat pada lembaga jasa keuangan yang semakin inklusif, terdapat seremonial penyerahan produk keuangan secara simbolis dari beberapa PUJK yaitu BPD Sumut, PT Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPD Sumut menyalurkan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Toba senilai Rp317.000.000, Tabungan SimPel kepada 10 pelajar SLB di kabupaten Toba dan penyaluran KUR Mikro kepada tiga penerima manfaat dengan total nilai Rp200.000.000. Penyaluran produk juga dilakukan oleh PT Pegadaian dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, PT Pegadaian menyerahkan CSR kepada Panti Evata Sembako senilai Rp20.000.000 dan tabungan emas kepada tiga orang dengan nilai Rp500.000. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan CSR kepada tiga orang penerima Jaminan Kematian senilai Rp42.000.000. Penyerahan berbagai produk keuangan ini merupakan bentuk dukungan PUJK terhadap isu sosial kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Toba. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *