Medan, ArmadaBerita.Com
Wem Pratama (34) tak merasa bersalah meski telah menghabisi ibu kandungnya sendiri. Bahkan jasad ibunya, Megawati (56) dikuburkannya di belakang rumah mereka di Jalan Denai Gang Dahsyat, Medan, Rabu (3/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tersangka Wem secara bertubi – tubi memukul ibu kandungnya hingga sempoyongan.Tak hanya memukul ibu kandungnya pelaku juga menyayat leher dan tangan ibu kandungnya sehingga meninggal dunia,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun saat memaparkan kasus tersebut, Kamis (4/4/2024).
Usai dikubur di belakang rumah, tersangka merasa arwah ibunya gentayangan menghantui dirinya. Sehingga kejahatan anak durhaka itu terkuak setelah dia tak lagi sanggup diikuti dan dibayangi oleh arwah ibunya yang telah dibunuh dan kuburnya sendiri.
Karena takutnya, pria yang baru ditinggal cerai istrinya ini kemudian menyerahkan diri dengan datang ke rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kepada saudaranya itu, pelaku mengaku telah membunuh ibunya dan menguburkannya di belakang rumah.
Spontan membuat keluarganya kaget dan marah kemudian memukuli pelaku lalu menghubungi kepling dan pihak kepolisian.
Tak lama pihak kepolisian tiba dan melakukan oleh TKP dengan membongkar kuburan korban untuk membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Adapun pelaku ketika ditanyai media, merasa sakit hati sering dimarahi korban yang mana tersangka kuat merokok, akan tetapi tidak punya penghasilan. Puncaknya korban menolak dimintai uang oleh pelaku hingga membuat pelaku emosi.
“Saya sering dimarahi dan gak dikasi uang,” ucapnya.
Bahkan pada saat diamankan kemarin, dia mengakui dengan jelas telah menghabis nyawa ibu kandungnya serta menguburkannya di belakang rumah mereka. Pengakuan dengan tidak merasakan rasa bersalah itu membuat warga masyarakat kesal dan sempat menghajar pelaku hingga babak belur.
Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun juga menyampaikan bahwa pelaku sadis ga v tega menghabisi nyawa ibunya ini terancam kurungan penjara semur hidup.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Kombes Teddy Marbun. (Red)











