Medan, ArmadaBerita.Com
Dua pasangan muda-mudi bukan suami istri digerebek masyarakat dan petugas Polsek Medan Timur ketika sedang berada di kos-kosan Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/6/2020) malam, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan warga melalui aplikasi Polisi Kita.
“Kita menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Polisi Kita pada Minggu, 7 Juni 2020, tentang adanya dugaan tempat kos-kosan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika dan Asusila,” katanya, Senin (8/6/2020) sore.
Dirinya mengaku pihaknya langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dipimpin Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim dan beserta Pawas Timur 9.1 dan didampingi oleh Bhabin Kamtibmas, serta KepLing VIII Kelurahan Sidorame Barat I.
“Setelah sampai di TKP kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap kamar kos-kosan tersebut, dan dari dalam dua buah kamar, anggota ada menemukan dua pasang muda-mudi yang bukan suami istri, dan untuk barang-barang terlarang, anggota tidak ada menemukan,” ungkanya.
Dua pasang muda-mudi tersebut kemudian dibawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Masing-masing berinsial KSG (22), warga Desa Bale Fadorotu, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan pasangan wanitanya, VANW (22), warga Desa Iranolase, Kecamatan Lahewa, Nias Utara.
Kemudian, RKS (24) warga Jalan Sei Bejangkar, Blok I, Kabupaten Batubara, dan pasangan wanitanya, E Br Pakpahan (23), warga Dusun I, Teluk Kuantan, Provinsi Riau.
“Lokasi tersebut tetap dipantau, jika menemukan kembali kejadian sesuai yang dilaporkan akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Nst)










