NEWS  

Di Masa Wabah Corona dan Bulan Puasa, Judi Tembak Ikan di Desa Pon Tetap Beroperasi?

Share

Sergai, ArmadaBerita.Com

Merebaknya Coronavirus Disease (Covid-19), membuat pemerintah pontang-panting (berusaha keras) mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan menjauhi keramaian dan tempat pengumpulan massa demi memutus rantai penyebaran Virus Corona tersebut.

Namun sepertinya kebijakan dan imbauan pemerintah itu hanya dianggap isapan jempol oleh pengelola judi ketangkasan tembak ikan di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, sampai sekarang praktik bisnis haram judi tembak ikan tersebut terus beroperasi.

Iwan, salah seorang warga sekitar lokasi judi tersebut, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, arena judi tembak ikan itu dikelola warga etnis Tionghoa yang biasa dipanggil Alung.

“Ini lokasi judi tembak ikan tetap beroperasi tanpa menghiraukan protokol kesehatan Covid-19. Dan ini membuktikan pengelola tidak peduli dengan pandemi Covid-19 dan tindakan polisi dalam membasmi segala bentuk perjudian. Terlebih lagi saat ini sedang bulan Ramadhan, ini sudah keterlaluan!” katanya.

Dengan fakta ini, Iwan menyebut selain dianggap kebal Virus Corona, pemilik arena judi ketangkasan itu juga kebal hukum. “Kita duga pengelola judi tembak ikan itu kebal Virus Corona dan kebal hukum,” katanya.

Dia dan beberapa warga lain meminta, personel Polres Sergai untuk segera menindak arena praktik judi tembak ikan itu, sekaligus pemiliknya. “Kita mintalah polisi bertindak, kalau tidak berarti patut diduga ada terima setoran,” tegasnya. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *