Medan, ArmadaBerita.Com
Pemandangan tak biasa terjadi di Polrestabes Medan. Beberapa pengunjung sempat mencium aroma tak sedap. Setelah dilihat di halaman Sat Narkoba Polrestabes Medan, ramai berkumpul para polisi.
“Ada apa itu bang? Oh pemusnahan barang bukti narkoba ya? Pantes bau nya gak enak,” tanya, salah seorang pengunjung di Polrestabes Medan saat melihat press rilise pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di halaman Sat Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (22/4/2020) siang.
Dihadapan para wartawan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi SIK, SH, MH menyebut, sebanyak 60.500 butir pil ekstasi dan 15 kilo gram sabu-sabu yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus dengan air mendidih di dalam tong yang sudah di persiapkan, di depan gedung Satreskoba Polrestabes Medan.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, perwakilan dari kejaksaan Negeri Medan, Kuasa Hukum tersangka, serta disaksikan oleh para tersangka pelaku narkoba.
Dari banyaknya barang bukti barang haram itu pula, salah satunya berinisial AY (22) warga Air Joman, Silau Baru, blok 4, Kabupaten Asahan, ditembak mati karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas pada saat ditangkap, beberapa waktu lalu.
Selain AY yang ditembak WY (24) warga Jalan Garu 6, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, NB (17) warga Jalan Mabar/Kol Yos Soedarso, Lingkungan 4, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Medan Labuhan.
“Dari ke empat tersangka ini lah disita 15 kilo gram sabu-sabu dan 60 ribu butir ekstasi,” jelas, AKBP Sungeng.
Sementara 500 ekstasi lagi, sebutnya, diamankan dari dua tersangka lainnya.
“Yang 60 ribu butir salah satu tersangkanya, AY tewas tertembak, kita amankan di Jalan Rambutan, Setia Budi, Medan,” ungkapnya.
Dikatakannya, awalnya, penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat tersangka dari dalam rumah kosnya di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
“Dari hasil interogasi, keempatnya mengaku hanya bertugas menyimpan 15 Kg sabu, sedangkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria dengan sebutan Paklek. Sementara tersangka WY ditugaskan sebagai kurir narkoba,” papar, Sugeng Riyadi.
Dari keseluruhan enam tersangka dan barang bukti ini, jelas Sugeng, akan dilakukan penetapan status sita barang bukti, sehingga barang bukti itu harus dimusnahkan.
“Jadi, yang kita ajukan ke pengadilan adalah sample dari barang bukti yang dimusnahkan. Semua barang bukti yang dimusnahkan dari 6 kasus,” pungkasnya. (Nst)











