HUKUM  

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Elviera ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Share

MEDAN, ARMADA BERITA- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan telah berhasil mengeksekusi terpidana korupsi Elviera SH M.Kn ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan. Elviera terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi, JPU memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi, dan Mahkamah Agung memberikan hukuman kepada Elviera sesuai putusan PT, yakni penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana Elviera langsung dibawa ke LP Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan MA RI Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023. Elviera terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Elviera, seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bekerjasama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR). Dalam kerja sama ini, terdapat ketidaksesuaian antara fakta dan persyaratan yang sebenarnya kepada beberapa pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan SH MH, menegaskan bahwa tindakan Elviera merugikan keuangan negara sebesar Rp. 39.500.000.000. Kasus ini mengindikasikan pelanggaran serius dalam sektor perbankan dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Medan memberikan vonis yang lebih rendah, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Setelah melalui upaya kasasi, MA memberikan hukuman lebih berat kepada Elviera, menegaskan komitmen peradilan dalam menanggapi kasus korupsi dengan tegas. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *