NEWS  

Aliansi Mahasiswa Bersatu Minta Polrestabes Medan Tangkap Efin Ramulo Naibaho

Aliansi Mahasiswa Bersatu yang melakukan aksi unjukrasa di Mapolrestabes Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Aliansi Mahasiswa Bersatu Sumut menggeruduk Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (2/2/2024). Mahasiswa minta kepada pihak kepolisian menangkap terlapor Efin Romulo Naibaho yang telah melakukan perusakan Toa dari tangan mahasiswa.

“Melakukan perusakan Toa dan membuat mahasiswa menjadi resah. Kami akan melakukan demo lebih besar lagi kalau Efin tidak diperiksa dan ditangkap oleh Polrestabes Medan,” teriak pimpinan aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Paskawan Gultom di hadapan PJU Polrestabes Medan.

Menurut dia, kejadian perampasan Toa itu terjadi pada saat aliansi Mahasiswa Unika melakukan aksi mimbar bebas mahasiswa tepatnya pada tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Paskawan Gultom selaku pimpinan aksi memulai kegiatan sambil memegang toa dan menyampaikan seruan kepada massa aksi agar berkumpul.

Seiring perjalanan kegiatan itu, Elfin Romulo Naibaho datang menghampiri pimpinan aksi, dengan melakukan pembubaran aksi di samping Kampus Unika, sembari merampas toa yang dipegang pimpinan aksi tanpa sebab.

“Selain itu, juga Efin Romulo Naibaho mendorong mencekik dan ingin melakukan pemukulan kepada pimpinan aksi dan massa aksi,” ucapnya.

Selain itu juga, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 atas masukan masyarakat segera membuat laporan kepada Polrestabes Medan dengan Nomor : STTPL/B/4281/XII/2023/SPKT Restabes Medan/ Polda Sumut dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada seperti video, foto, Toa yang dirusak dan lain-lain. Selanjutnya pada Jumat tanggal 19 Januari 2024, pimpinan aksi dipanggil dengan prihal undangan wawancara, namun hingga pada saat ini, kasus ini tidak ada kejelasan dan tidak ada proses uang signifikan.

Ironinya, sebut pendemo lagi, Efin Romulo Naibaho menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Medan dari Partai PDIP, yang di mana PDIP merupakan partai senantiasa menjaga nilai-nilai demokrasi dengan kebebasan berpendapat?  Maka dari itu, ujar mahasiswa, tindakan Efin Ramulo Naibaho sudah mencoreng nilai-nilai ideologi PDIP.

“Kami minta pihak Polrestabes Medan segera menangkap Efin, karena yang ia perbuat adalah pidana dan melawan undang – undang, yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” tegas mahasiswa.

Mereka juga meminta kepada Walikota Medan, agar memberikan dukungan, dorongan dan atensi, agar ikut memberikan peringatan atas wewenang yang ia punya kepada instansi-instansi terkait, terhadap adanya salah satu oknum masyakarat yang telah melakukan tindakan premanisme.

“Kami juga meminta kepada DPRD Kota Medan, agar selaku lembaga legislatif agar memberikan dukungan, dorongan dan atensi untuk menekan instansi terkait, agar ikut juga menyampaikan aspirasi terkait tindakan premanisme,” bilang mahasiswa.

Sementara itu, Perwira dari Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP H Manurung yang menerima aksi demo Aliansi Mahasiswa Bersatu meminta tambahan saksi-saksi untuk menuntaskan kasus perusakan Toa yang diduga dilakukan oleh Efin Ramulo Naibaho.

“Kasus laporan dari mahasiswa Unika itu akan dituntaskan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *